SATU HATI - SATU JIWA "WANABAKTI" LESTARI HUTANKU, SENYUMKU BERSERI

Selasa, 02 Oktober 2012

Krida Gunawana


Kridan Guna Wana adalah krida yang berkaitan dengan guna atau manfaat dari hutan dan hasil hutan bagi masyarakat. Dengan mengenal guna dari hutan dan hasil hutan maka diharapkan masyarakat akan mengerti, memahami, mencintai dan kemudian mempunyai rasa memiliki dalam arti mau dan mampumerawat dan melestarikan suatau hutan.
          Guna Wana adalah merupakan penyederhanaan dari istilah maupun kegiatan pengusahaan hutan, yang menuruit UU No. 5 th. 1967 tentang ketentuan pokok kehutanan telah disebutkan secara jelas terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.    Penanaman
2.    Pemeliharan
3.    Penebangan
4.    Pengolahan
5.    Pemasaran
Dengan demikian kegiatan di guna wana tidak hanya kegiatan pemanfaatan (utilization) hutan saja, melainkan juga kegiatan yang mendukung terselenggaranya pemanfaatan hutan tersebut secara lestari (sustainable) murwati (progressive yield, berdayaguna).
Guna Wana berkaitan dengan kegiatan pengusahaan hutan, baik terkait dengan masalah pemanfaatan, pendayagunaan maupun unsure-unsur kegiatan pendukungnya, makadidalam SKK Krida Guna Wana terbagi menjadi :
1.    SKK Pengenalan Jenis Pohon
2.    SKK Pencacah Pohon
3.    SKK Pengukuran Kayu
4.    SKK Kerajinan Hasil Hutan
5.    SKK Pengolahan Hasil Hutan
6.    SKK Penyulingan Minyak Atsiri.
Dengan mengenal dan memahami ke-6 (enam) SKK tersebut secara runtut tidak hanya akan menjadi mengerti dan paham kegiatan-kegiatan pokok mengenai kegunaan dan manfaat hutan, tetapi juga sekaligus membuka cakrawala pengertian mengenai mengapa dan bagaimana suatau hutan harus tetap dilestarikan, dipertahankan dan bahkan ditingkatkan keberadaannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.



GAMBAR TKK GUNAWANA


Pengenalan Jenis Pohon


Pengolahan Hasil Hutan


Kerajina Hasil Hutan


Pencacah Pohon

Pengukuran Kayu


Penyulingan Minyak Astiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar