Kridan
Guna Wana adalah krida yang berkaitan dengan guna atau manfaat dari hutan dan
hasil hutan bagi masyarakat. Dengan mengenal guna dari hutan dan hasil hutan
maka diharapkan masyarakat akan mengerti, memahami, mencintai dan kemudian
mempunyai rasa memiliki dalam arti mau dan mampumerawat dan melestarikan suatau
hutan.
Guna Wana adalah merupakan penyederhanaan dari istilah
maupun kegiatan pengusahaan hutan, yang menuruit UU No. 5 th. 1967 tentang
ketentuan pokok kehutanan telah disebutkan secara jelas terdiri dari
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Penanaman
2.
Pemeliharan
3.
Penebangan
4.
Pengolahan
Dengan
demikian kegiatan di guna wana tidak hanya kegiatan pemanfaatan (utilization) hutan saja, melainkan juga
kegiatan yang mendukung terselenggaranya pemanfaatan hutan tersebut secara
lestari (sustainable) murwati
(progressive yield, berdayaguna).
Guna
Wana berkaitan dengan kegiatan pengusahaan hutan, baik terkait dengan masalah
pemanfaatan, pendayagunaan maupun unsure-unsur kegiatan pendukungnya,
makadidalam SKK Krida Guna Wana terbagi menjadi :
1. SKK
Pengenalan Jenis Pohon
2. SKK
Pencacah Pohon
3. SKK
Pengukuran Kayu
4. SKK
Kerajinan Hasil Hutan
5. SKK
Pengolahan Hasil Hutan
6. SKK
Penyulingan Minyak Atsiri.
Dengan
mengenal dan memahami ke-6 (enam) SKK tersebut secara runtut tidak hanya akan
menjadi mengerti dan paham kegiatan-kegiatan pokok mengenai kegunaan dan
manfaat hutan, tetapi juga sekaligus membuka cakrawala pengertian mengenai
mengapa dan bagaimana suatau hutan harus tetap dilestarikan, dipertahankan dan
bahkan ditingkatkan keberadaannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
GAMBAR TKK GUNAWANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar