Kawasan Konservasi
A. Hutan konservasi
Merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. terdiri dari :
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai sebagai kawasan pengawetan keaneakaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dan taman buru
adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sedang dalam ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kita mengenal mengenai kawasan konservasi dan klasifikasinya sebagai berikut :
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup :
- Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, yang mencakup :
Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Kawasan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi alam.
B. Taman Nasional
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis
secara alami;
Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan
ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona
lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri. Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain :
Ekonomi, dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
Ekologi, dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
Estetika, memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
Pendidikan dan Penelitian, merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
Jaminan Masa Depan, keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasional dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas : Zona inti, Zona pemanfaatan Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kriteria zona inti, yaitu : mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu : mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria zona rimba, yaitu : kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari
Jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu. Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan : perlindungan dan pengamanan inventarisasi potensi kawasan penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan : perlindungan dan pengamanan inventarisasi potensi kawasan penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam
Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan : perlindungan dan pengamanan inventarisasi potensi kawasan penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
pembinaan padang rumput
pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
penjarangan populasi satwa
penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :
merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
merusak keindahan dan gejala alam
mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :
Pemanfaatan Zona inti :
penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
ilmu pengetahuan
pendidikan
kegiatan penunjang budidaya
Pemanfaatan zona pemanfaatan :
pariwisata alam dan rekreasi
penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
pendidikan dan atau
kegiatan penunjang budidaya
Pemanfaatan zona rimba :
penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
ilmu pengetahuan
pendidikan
kegiatan penunjang budidaya
wisata alam terbatas.Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.
C. Cagar Alam
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
perlindungan dan pengamanan kawasan
inventarisasi potensi kawasan
penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Beberapa kegiatan dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dandari kawasan
menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti : memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk
penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan
pendidikan
kegiatan penunjang budidaya.
D. Suaka Margasatwa
Kawasan suaka margasatwa, adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa:
merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
perlindungan dan pengamanan kawasan
inventarisasi potensi kawasan
penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
pembinaan habitat dan populasi satwa
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
pembinaan padang rumput
pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
penjarangan populasi satwa
penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan
dari kawasan
menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam
kawasan, atau
mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada
perubahan keutuhan kawasan, seperti :
memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan
pendidikan
wisata alam terbatas
kegiatan penunjang budidaya.
Kegiatan penelitian di atas, meliputi : Penelitian dasar, penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis
satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
E. Taman Wisata Alam
Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam:
1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
perlindungan dan pengamanan
inventarisasi potensi kawasan
penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
pembinaan padang rumput
pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
penjarangan populasi satwa
penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
pariwisata alam dan rekreasi
penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
pendidikan
kegiatan penunjang budaya.
F. Taman Hutan Raya
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli.
Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
perlindungan dan pengamanan
inventarisasi potensi kawasan
penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
merusak keindahan dan gejala alam
mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
ilmu pengetahuan
pendidikan
kegiatan penunjang budidaya
pariwisata alam dan rekreasi
pelestarian budaya.
G. Taman Buru
Taman buru adalah suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu.
ok ship perlu di postingkan
BalasHapusMohon masukan lagi kak
BalasHapus